Biodata dan Profil  Irjen Firli Bahuri – Ketua KPK Baru

Posted on

Biodata dan Profil  Irjen Firli Bahuri – Ketua KPK Baru

Komisi III DPR RI menetapkan Irjen Firli Bahuri sebagai Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) untuk periode 2019 – 2023. Hal tersebut di tetapkan pada Rapat Pleno Komisi III di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, pada hari  Jumat 13 September 2019 dini hari. Berdasarkan diskusi dan juga  musyawarah dari seluruh perwakilan fraksi yang hadir , menyepakati Firli Bahuri  untuk menjabat sebagai  Ketua KPK masa bakti atau masa jabatan  2019 – 2023 . Lalu siapakah sosok Firli Bahuri tersebut ? Berikut ini adalah rangkuman sosok serta sepak terjang dari Irjen Firli Bahuri , ketua KPK yang baru.

Biodata Dan Profil Irjen Firli Bahuri

Irjen Firli Bahuri lahir di kota Prabumulih, Sumatera Selatan, pada tanggal 7 November 1963. Beliau pertama kali menjadi anggota Polri sebagai lulusan Akademi Kepolisian ( Akpol ) pada  tahun 1990.Firli Bahuri selanjutnya masuk di Perguruan Tinggi Ilmu Kepolisian ( PTIK ) pada tahun 1997. Pada tahun 2004, beliau  kemudian  Sekolah Pimpinan Menengah ( Sespimen ).

Karier

Pada tahun  2001, Firli Bahuri menjabat sebagai Kapolres Persiapan Lampung Timur. Kariernya terus berlanjut dengan ditarik ke Polda Metro Jaya menjadi Kasat III Ditreskrimum pada  tahun 2005 – 2006. Kemudian  beliau dua kali berturut-turut menjadi Kapolres, yaitu  Kapolres Kebumen dan Kapolres Brebes pada tahun 2008 ketika pangkatnya masih AKBP. Karirnya semakin meningkat  pada saat  ditarik ke ibu kota  dan menjadi Wakapolres Metro Jakarta Pusat, pada  tahun 2009.

Kepercayaan terus mengalir pada beliau  saat  dipercaya untuk  menjadi Asisten Sespri Presiden Susilo Bambang Yudhoyono ( SBY )pada  tahun 2010. Keluar dari Istana,beliau  kemudian memegang jabatan sebagai  Direktur Reserse Kriminal Khusus ( Direskrimsus ) Polda Jateng pada  tahun 2011. Firli Baru kembali ke Istana dan menjadi ajudan Wapres RI pada tahun 2012, pada saat  itu Boediono.

Dengan pangkat komisaris besar, membawa Firli Bahuri menjabat sebagai Wakapolda Banten pada tahun 2014. Firli Bahuri juga sempat mendapatkan promosi sebagai  Brigjen Pol ketika  di mutasi jadi Karo Dalops Sops Polri pada tahun 2016. Setelah itu, gelar bintang satu ( Brigjen ) disematkan di pundaknya saat  menjabat sebagai  Wakapolda Jawa Tengah pada tahun 2016.

Berturut – turut, sejak tahun 2017, Firli Bahuri menjabat sebagai Kapolda Nusa Tenggara Barat untuk menggantikan pejabat sebelumnya yaitu Brigjen Pol Umar Septono. Tidak lama kemudian, Firli Bahuri dilantik oleh pimpinan KPK sebagai Deputi Penindakan KPK pada 6 April 2018 lalu.

Saat di KPK, Firli Bahuri masih berpangkat Brigjen Pol, tidak berselang lama,  beliau pun mendapatkan kenaikan pangkat dan  di terimanya menjadi bintang dua ( Irjen ). Dengan diangkatnya Firli Bahuri sebagai Deputi Penindakan KPK pun sempat mengundang tanya. karena, Firli Bahuri adalah  bekas ajudan mantan Wakil Presiden Boediono yang sempat tersandung beberapa kasus dugaan korupsi.

Kurang  lebih setahun di KPK, Firli Bahuri kemudian di tarik kembali ke Polri pada tanggal  20 Juni 2019. Wakil Ketua KPK, Saut Situmorang menjelaskan, bahwa  penarikan tersebut  dilakukan karena  Firli Bahuri sudah  mendapat jabatan baru di Korps Bhayangkara. Ternyata, Firli Bahuri di percaya sebagai  Kapolda Sumatera Selatan hingga kini.

Rekam jejak pemberantasan korupsi

Penyidik terbaik Polri ini pernah mengungkap kasus mafia pajak dengan tersangka Gayus Tambunan. Pada saat itu, Firli masih berpangkat AKBP dan merupakan mantan anggota tim independen Polri yang berhasil mengungkap kasus mafia pajak tersebut.

Ketika  menjadi Kapolda NTB, beliau  pun memimpin Polda NTB yang sedang menyelesaikan kasus dugaan korupsi perekrutan CPNS K2 Dompu dengan tersangka Bupati Dompu yaitu H Bambang Yasin ( HBY ). Sepanjang perjalanan karier nya, beliau  sudah mengungkap ratusan kasus korupsi baik yang berada di Jawa Tengah, Banten, ataupun  Jakarta.

Diduga lakukan pelanggaran kode etik

Rupanya Kiprah Firli Bahuri ketika di KPK tidak begitu harum. Beliau diduga telah melanggar kode etik karena bertemu serta  bermain tenis dengan mantan Gubernur Nusa Tenggara Barat, yaitu Tuan Guru Bajang ( TGB ) pada 13 Mei 2018 lalu. Padahal, ketika itu TGB tengah menjadi saksi dalam sebuah kasus yang sedang ditangani oleh KPK.

Berdasarkan catatan Kompas.com, Firli Bahuri pun telah menjalani pemeriksaan di internal KPK. Akan tetapi , proses tersebut terhenti karena Firli Bahuri ditarik oleh Polri yang  kemudian di tugaskan menjadi Kapolda Sumatera Selatan.

Firli Bahuri pun mengakui pertemuan dengan TGB, akan tetapi  beliau membantah merencanakan pertemuan dengan TGB yang kala itu tengah  menjadi saksi atas kasus dugaan korupsi yang sedang oleh ditangani  KPK. Bahkan, setelah tidak sengaja pertemuan tersebut  terjadi, Firli Bahuri telah  melaporkan nya pada pimpinan KPK di Jakarta. Dari pertemuan tersebut,  disimpulkan bahwa , Firli Bahuri tidak melanggar kode etik.

Akan tetapi , pernyataan Firli Bahuri tersebut  langsung di bantah oleh KPK. Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan bahwa , KPK tidak pernah mengeluarkan putusan yang menyatakan bahwa  Firli Bahuri tidak melanggar kode etik.

Febri Diansyah menyatakan bahwa , pemeriksaan oleh Direktorat Pengawasan Internal ( PI ) atas dugaan pelanggaran kode etik Firli selesai pada tanggal 31 Desember 2018 .Kemudian hasil pemeriksaannya  diserahkan kepada  pimpinan KPK pada 23 Januari 2019.

Selanjutnya Pimpinan kemudian menugaskan Dewan Pertimbangan Pegawai ( DPP ) guna  membahas lebih lanjut terkait hasil pemeriksaan tersebut. Akan tetapi , seperti yang sudah  di sebutkan di atas, proses ini tidak dapat di tuntaskan karena Firli telah ditarik oleh Polri. Namun, Febri memastikan, bahwa KPK sudah  menyerahkan data terkait rekam jejak tersebut kepada Pansel Capim KPK.

 Ditolak 500 pegawai KPK

Sebanyak 500 pegawai KPK telah menandatangani bukti penolakan calon pimpinan KPK Irjen Firli Bahuri yang akan menjabat menjadi pimpinan KPK untuk periode 2019 – 2023. Hal tersebut  di sampaikan oleh pegiat anti korupsi, Saor Siagian pada diskusi di Gedung KPK, Rabu ( 28/8/2019 ). Menurut Saor, penolakan tersebut harus menjadi alarm untuk Pansel Capim KPK dalam menyaring 10 nama Capim KPK yang diserahkan kepada Presiden.

Saor mengatakan bahwa , penolakan tersebut berasal dari penyidik serta pegawai lainnya yang merasa gelisah karena Firli di anggap pernah melanggar kode etik pada saat menjabat sebagai Direktur Penindakan KPK dan tidak mengakuinya. Ia pun mengaku mendapatkan  info adanya penolakan pegawai KPK tersebut  dari Penasihat KPK M Tsani Annafari dan Tsani pun mengakui adanya penolakan tersebut.

Menurut Tsani, penolakan tersebut menunjukkan bahwa para pegawai KPK tidak ingin di pimpin oleh seseorang yang bermasalah. Disamping itu, Wakil Ketua KPK, Saut Situmorang mengaku belum mengetahui tentang adanya penolakan itu. Akan tetapi , Saut berpendapat, para pegawai berhak mempunyai  pendapat atas calon pimpinannya.

Baca Juga :