Biografi Mahfud MD – Menkopolhukam

Posted on

Biografi Mahfud MD – Menkopolhukam

Mahfud MD – Beliau dikenal sebagai seorang politisi dan  akademisi dalam  bidang ilmu hukum. Mahfud MD pernah menjabat sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi Indonesia serta  menjabat posisi menteri di pada masa  pemerintahan presiden Abdurrahman Wahid atau Gusdur. Sekarang  ini beliau tengah  menjabat sebagai Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan pada  pemerintahan Presiden Joko Widodo.

Biodata Mahfud MD

Nama :Prof.Dr.Mohammad Mahfud MD ., S.H., S.U
Tempat , tanggal lahir :Madura , Jawa Timur , 13 Mei 1957
Agama :Islam
Orangtua :Mahmodin ( Ayah ), Suti Khadidjah ( Ibu )
Istri :Zaizatoen Nirhajati
Profesi : Akademisi dan Politisi

Biografi Mahfud MD

Mahfud MD  Dilahirkan  dengan nama lengkap Mohammad Mahfud dan dikenal dengan nama Mahmud MD. Yang dilahirkan di Omben , Sampang Madura , pada tanggal  13 Mei 1957. Beliau  adalah  anak dari pasangan Mahmodin dan Suti Khadidjah.

Ayah beliau  yang bernama Mahmodin bekerja sebagai seorang pegawai rendahan di kantor Kecamatan Omben, Madura. Akan tetapi  beliau  sering  berpindah – pindah tugas. Singkatan MD di bagian belakang nama Mahmud adalah nama singkatan dari  ayahnya. Mahfud MD merupakan  anak keempat dari tujuh bersaudara, Tiga kakaknya antara lain Dhaifah, Maihasanah dan Zahratun. Sementara itu ketiga adiknya bernama Siti Hunainah, Achmad Subkhi dan  juga Siti Marwiyah. Istri Mahfud MD bernama Zaizatoen Nirhajati. Dari pernikahan mereka  tersebut, Mahfud MD di karuniai tiga orang anak yang  bernama Mohammad Ikhwan Zein, Vina Amalia, dan Royhan Akbar.

Riwayat Masa Kecil

 Masa  kecil Mahfud MD, pada saat beliau  berusia dua bulan, keluarga Mahmodin berpindah lagi ke daerah asalnya yaitu Pamekasanserta di tempatkan di Kecamatan Waru. Disanalah Mahfud menghabiskan masa kecilnya serta  mengawali  pendidikan hingga  usia 12 tahun. Di mulai belajar dari surau hingga  lulus SD.

Latar kehidupan keluarganya yang berada di lingkungan yang  taat beragama membuat pemberian nama arab tersebut penting. Mahfud mengenyam pendidikan dasar dengan belajar agama Islam dari surau serta  madrasah diniyyah yang berada di desa Waru, utara Pamekasan.  Beliau juga bersekolah di SD Negeri Waru. Pamekasan, Madura. Memasuki usia tujuh tahun, Mahfud di sibukkan dengan belajar setiap harinya. Pagi hari beliau  menjalani pendidikan Sekolah Dasar, dan pada sore harinya beliau belajar di madrasah ibtidaiyah. Serta  menghabiskan waktu malam sampai  pagi di surau untuk mendalami ilmu agama.

Lulus  dari SD, Mahfud kemudian di kirim belajar ke Sekolah Pendidikan Guru Agama ( PGA ) Negeri di Pamekasan. Ketika  itu, terdapat  kebanggaan tersendiri bagi orang Madura jika  anaknya bisa menjadi seorang guru ngaji, ustadz, kyai ataupun  guru agama. Lulus dari PGA sesudah  4 tahun belajar, Mahfud terpilih untuk mengikuti Pendidikan Hakim Islam Negeri ( PHIN ), sebuah sekolah kejuruan unggulan milik Departemen Agama yang terletak di Yogyakarta. Sekolah tersebut  merekrut lulusan terbaik dari PGA dan MTs seluruh Indonesia.

Kuliah di Fakultas Hukum UII

Mahfud tamat dari PHIN pada  tahun 1978, beliau  rencananya ingin  melanjutkan sekolah ke PTIQ ( Perguruan Tinggi Ilmu al-Qur’an ) di Mesir. Sambil  menunggu persetujuan beasiswa, Mahfud berkuliah di Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia dan juga Fakultas Sastra ( Jurusan Sastra Arab ) UGM. Telanjur betah di Fakultas Hukum, Mahfud memutuskan untuk  meneruskan pendidikannya  ke Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia yang di rangkapnya dengan kuliah pada  Fakultas Sastra dan Budaya Universitas Gadjah Mada Jurusan Sastra Arab.

Akan tetapi  kuliahnya di Fakutas Sastra tidak berlanjut karena merasa kalau ilmu bahasa Arab yang diperolehnya pada  jurusan tersebut  tidak lebih dari yang diperoleh  pada saat  di pesantren dulu. Mengingat kemampuan ekonomi orangtuanya  yang pas – pasan, Mahfud rajin dalam  mencari biaya kuliah sendiri termasuk gigih memperoleh  beasiswa. Hal tersebut  tidak sulit bagi seorang  Mahfud, melalui tulisan – tulisan yang dimuat pada Harian Kedaulatan Rakyat serta  Harian Masa Kini, Mahfud berhasil memperoleh  honorarium. Begitu juga, beasiswa Rektor UII, Yayasan Supersemar serta  Yayasan Dharma Siswa Madura berhasil didapatnya nya.

Aktivis Ketika Kuliah

Mahfud remaja tertarik menyaksikan hingar bingar kampanye pemilu. Disitulah bibit – bibit kecintaan nya terhadap  politik terlihat. Pada masa kuliah kecintaannya terhadap  politik semakin memuncak serta disalurkannya dengan malang melintang pada  berbagai organisasi kemahasiswaan intra universitas seperti Senat Mahasiswa, Badan Perwakilan Mahasiswa, dan juag  Pers Mahasiswa.

Sebelumnya Mahfud juga aktif pada  organisasi ekstra universiter Himpunan Mahasiswa Islam ( HMI ). Pilihannya pada HMI tersebut di dorong oleh pemahamannya terhadap medan politik di UII. Ketika  itu untuk dapat  menjadi seorang  pimpinan organisasi intra kampus harus berstempel sebagai aktivis HMI. Akan tetapi  dari beberapa organisasi intra kampus yang pernah beliau  ikuti, hanya Lembaga Pers Mahasiswa yang paling beliau  tekuni. Sejarah mencatat bahwa  beliau  pernah menjadi pimpinan pada  majalah Mahasiswa Keadilan ( tingkat fakultas hukum ), beliau  juga memimpin Majalah Mahasiswa Muhibbah ( tingkat universitas ) yang pernah di bredel oleh  pemerintahan Soeharto.

Mengajar Sebagai Dosen

Lulus dari Fakultas Hukum pada tahun 1983, Mahfud tertarik untuk ikut bekerja dan juga mengajar di Universitas Islam Indonesia sebagai dosen dengan status sebagai Pegawai Negeri Sipil ( PNS ). Sekian waktu dalam menggeluti ilmu hukum, Mahfud menemukan berbagai kegundahan yang  terkait peran dan posisi hukum. Kekecewaannya terhadap  hukum mulai terungkap, Mahfud menilai bahwa  hukum selalu di kalahkan oleh keputusan – keputusan politik. Berangkat dari kegundahan tersebut , Mahfud termotivasi ingin belajar Ilmu Politik.

Menurut Mahfud, hukum tidak bisa  bekerja sebagaimana semestinya karena selalu di intervensi oleh politik. Beliau juga  melihat bahwa energi politik selalu lebih kuat daripada energi hukum sehingga beliau  ingin belajar ilmu politik. Oleh karena  itu, pada saat  datang peluang memasuki Program Pasca Sarjana S – 2 dalam bidang Ilmu Politik pada tahun 1985 di UGM, Mahfud tanpa ragu – ragu segera mengikutinya. Di UGM, Mahfud menerima kuliah dari dosen – dosen Ilmu Politik yang  terkenal seperti Moeljarto Tjokrowinoto, Mochtar Mas ’ oed, Ichlasul Amal, Yahya Muhamin, Amien Rais, dan yang  lainnya .

Keputusannya dalam mengambil Ilmu Politik yang notabene sangat berbeda dengan konsentrasi nya di bidang hukum tata negara bukan tanpa konsekuensi. Karena  sebagai seorang  dosen ( PNS ), jika  mengambil studi lanjut di luar bidangnya maka tidak akan dihitung untuk jenjang kepangkatan. Karena itulah setelah  lulus dari Program S – 2 Ilmu Politik, Mahfud selanjutnya  mengikuti pendidikan Doktor ( S – 3 ) dalam Ilmu Hukum Tata Negara pada  Program Pasca Sarjana UGM hingga  akhirnya lulus sebagai doktor  pada tahun 1993.

Disertasi doktornya mengenai “ Politik Hukum ” cukup fenomenal serta  menjadi bahan bacaan pokok di program pascasarjana pada bidang ketatanegaraan di  berbagai perguruan tinggi karena pendekatan nya yang mengkombinasikan dua bidang ilmu yaitu ilmu hukum serta  ilmu politik. Dalam sejarah pendidikan doktor di UGM, Mahfud tercatat sebagai peserta pendidikan doktor yang menyelesaikan studinya dengan cepat. Pendidikan S – 3 di UGM tersebut  diselesaikan beliau  hanya dalam  kurun waktu 2 tahun 8 bulan.

Guru Besar Dalam Waktu Singkat

Didukung dengan  karya tulis nya yang sangat banyak, baik dalam bentuk buku, jurnal, ataupun makalah ilmiah, dari Lektor Madya, Mahfud melompat lagi, dan  langsung menjadi Guru Besar. Apabila  di hitung sejak  awal menjadi dosen hingga  meraih gelar guru besar, Mahfud hanya membutuhkan waktu 12 tahun. Hal tersebut  menjadi sesuatu yang cukup berkesan baginya. Karena pada  umumnya seseorang dapat  meraih  gelar Guru Besar minimal memerlukan  waktu 20 tahun dari  awal kariernya.

Dengan rentang waktu tersebut, Mahfud memegang rekor tercepat dalam sejarah pencapaian gelar Guru Besar. Dalam biografi Mahfud MD diketahui bahwa beliau  di kukuhkan sebagai seorang Guru Besar atau Profesor pada bidang Politik Hukum pada tahun 2000, dalam usia  yang masih relatif muda yaitu  40 tahun. Pencapain tersebut  diraih oleh Mahfud ketika  usianya baru menginjak 41 tahun. Tidak heran apabila  pada saat itu, Mahfud tergolong sebagai seorang Guru Besar termuda pada  zamannya. Satu nama yang bisa  di sejajarkan adalah Yusril Ihza Mahendra, yang juga meraih gelar Guru Besar pada usia yang masih muda.

Karir Politik Mahfud MD

Eksekutif

Karier Mahfud MD kian cemerlang, tidak hanya saja pada  lingkup akademik namun juga  masuk pada  jajaran birokrasi eksekutif di level pusat  di tahun 1999 – 2000 di daulat menjadi Pelaksana Tugas Staf Ahli Menteri Negara Urusan HAM ( Eselon I B ).

Selanjutnya  pada tahun 2000 beliau  di angkat pada jabatan Eselon I A sebagai Deputi Menteri Negara Urusan HAM, yang membidangi produk legislasi urusan HAM. Belum cukup sampai disitu saja , kariernya terus menanjak pada tahun  2000 – 2001 ketika  mantan aktivis HMI tersebut  di kukuhkan sebagai Menteri Pertahanan  dalam Kabinet Persatuan Nasional pada masa  pemerintahan Presiden Abdurrahman Wahid. Sebelumnya, Mahfud di tawari jabatan sebagai  Jaksa Agung oleh Presiden Abdurrahman Wahid akan tetapi beliau  menolaknya  karena merasa tidak mempunyai  kemampuan teknis. Selain menjadi Menteri Pertahanan, Mahfud sempat juga  merangkap sebagai Menteri Kehakiman dan HAM sesudah  Yusril Ihza Mahendra di berhentikan sebagai Menteri Kehakiman dan HAM oleh Presiden Gus Dur pada tanggal  8 Februari 2001.

Meskipun  di akui, Mahfud tidak pernah efektif menjadi Menteri Kehakiman sebab  di angkat pada 20 Juli 2001 dan Senin 23 Juli, Gus Dur lengser. Sejak saat  itu Mahfud menjadi Menteri Kehakiman dan HAM demisioner.

Pada bulan Oktober 2019, Mahfud MD di tunjuk oleh Presiden Joko Widodo untuk  menjabat sebagai Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan dalam  kabinet Indonesia Maju untuk periode 2019 hingga 2024. Beliau  menggantikan Wiranto yang sebelumnya menjabat sebagai Kemenpolhukam.

Legislatif

Mahfud MD memutuskan untuk  terjun ke politik praktis. Mahfud sempat menjadi Ketua Departemen Hukum dan Keadilan DPP untuk Partai Amanat Nasional ( PAN ) pada  awal – awal partai tersebut  dibentuk yang mana Mahfud juga ikut  membidani. Sempat memutuskan untuk kembali menekuni dunia akademis dengan keluar dari PAN serta kembali ke kampus. Meskipun  mengawali  karier di PAN, Mahfud tidak meneruskan langkahnya dipartai yang beliau  deklarasikan tersebut , justru selanjutnya  bergabung dengan mentornya, Gus Dur di Partai Kebangkitan Bangsa. Tidak perlu menunggu lama, Mahfud kemudian di percaya untuk  menjadi Wakil Ketua Umum Dewan Tanfidz Partai Kebangkitan Bangsa ( PKB ) pada tahun 2002 hingga 2005. Ditengah – tengah kesibukannya dalam  berpolitik tersebut , Universitas Islam Kadiri ( Uniska ) meminang Mahfud MD untuk menjadi Rektor dalam periode tahun 2003  sampai 2006.

Meskipun  beliau bersedia, akan tetapi  beberapa waktu kemudian Mahfud memutuskan untuk mengundurkan diri karena khawatir tidak bisa berbuat optimal ketika  menjadi Rektor akibat dari kesibukan serta domisilinya yang diluar kota  Kediri. Kiprahnya terus berlanjut, di dunia politik, kali ini Mahdud terpilih sebagai  anggota DPR RI periode tahun 2004 – 2008. Mahfud MD bertugas pada  Komisi III DPR sejak tahun 2004. Bersama  koleganya di Fraksi Kebangkitan Bangsa. Akan tetapi  sejak tahun  2008, Mahfud MD berpindah ke Komisi I DPR. Disamping menjadi seorang  anggota legislatif, sejak tahun  2006 Mahfud juga menjadi Anggota Tim Konsultan Ahli di  Badan Pembinaan Hukum Nasional ( BPHN ) Departemen Hukum dan  Hak Asasi Manusia ( Depkumham ).

Yudikatif

Belum puas berkarir di eksekutif dan legislatif, Mahfud MD mantap menjatuhkan pilihan untuk  mengabdi di  yudikatif untuk menjadi hakim konstitusi melalui jalur DPR. Setelah melalui serangkaian proses uji kelayakan serta  kepatutan bersama  dengan 16 calon hakim konstitusi di Komisi III DPR akhirnya Mahfud bersama dengan Akil Mochtar serta  Jimly Asshiddiqie terpilih sebagai  hakim konstitusi dari jalur DPR. Mahfud MD terpilih menggantikan hakim Konstitusi Achmad Roestandi yang telah  memasuki masa purna tugas. Pelantikan nya dalam  menjadi Hakim Konstitusi terhitung sejak 1 April 2008, yang berdasarkan pada  Keputusan Presiden RI Nomor 14 / P / Tahun 2008, yang di tetapkan di Jakarta pada tanggal 28 Maret 2008.

Selanjutnya, dalam  pemilihan Ketua Mahkamah Konstitusi, yang berlangsung secara terbuka di ruang sidang pleno Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Selasa 19 Agustus 2008, Mahfud MD terpilih menjadi Ketua Mahkamah Konstitusi untuk periode 2008 – 2011 dengan  menggantikan ketua sebelumnya, yaitu  Jimly Asshiddiqie. Dalam pemungutan suara, Mahfud menang tipis, satu suara yaitu mendapat 5 suara sedangkan  Jimly 4 suara. Kemudian Secara resmi, Mahfud MD di lantik dan mengangkat sumpah sebagai  Ketua Mahkamah Konstitusi di Gedung Mahkamah Konstitusi, pada hari Kamis 21 Agustus 2008.

 

Baca Juga :