Biografi Mahfud MD – Menkopolhukam
Mahfud MD – Beliau dikenal sebagai seorang politisi dan akademisi dalam bidang ilmu hukum. Mahfud MD pernah menjabat sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi Indonesia serta menjabat posisi menteri di pada masa pemerintahan presiden Abdurrahman Wahid atau Gusdur. Sekarang ini beliau tengah menjabat sebagai Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan pada pemerintahan Presiden Joko Widodo.
Biodata Mahfud MD
Nama : | Prof.Dr.Mohammad Mahfud MD ., S.H., S.U |
Tempat , tanggal lahir : | Madura , Jawa Timur , 13 Mei 1957 |
Agama : | Islam |
Orangtua : | Mahmodin ( Ayah ), Suti Khadidjah ( Ibu ) |
Istri : | Zaizatoen Nirhajati |
Profesi : | Akademisi dan Politisi |
Biografi Mahfud MD
Mahfud MD Dilahirkan dengan nama lengkap Mohammad Mahfud dan dikenal dengan nama Mahmud MD. Yang dilahirkan di Omben , Sampang Madura , pada tanggal 13 Mei 1957. Beliau adalah anak dari pasangan Mahmodin dan Suti Khadidjah.
Ayah beliau yang bernama Mahmodin bekerja sebagai seorang pegawai rendahan di kantor Kecamatan Omben, Madura. Akan tetapi beliau sering berpindah – pindah tugas. Singkatan MD di bagian belakang nama Mahmud adalah nama singkatan dari ayahnya. Mahfud MD merupakan anak keempat dari tujuh bersaudara, Tiga kakaknya antara lain Dhaifah, Maihasanah dan Zahratun. Sementara itu ketiga adiknya bernama Siti Hunainah, Achmad Subkhi dan juga Siti Marwiyah. Istri Mahfud MD bernama Zaizatoen Nirhajati. Dari pernikahan mereka tersebut, Mahfud MD di karuniai tiga orang anak yang bernama Mohammad Ikhwan Zein, Vina Amalia, dan Royhan Akbar.
Riwayat Masa Kecil
Masa kecil Mahfud MD, pada saat beliau berusia dua bulan, keluarga Mahmodin berpindah lagi ke daerah asalnya yaitu Pamekasanserta di tempatkan di Kecamatan Waru. Disanalah Mahfud menghabiskan masa kecilnya serta mengawali pendidikan hingga usia 12 tahun. Di mulai belajar dari surau hingga lulus SD.
Latar kehidupan keluarganya yang berada di lingkungan yang taat beragama membuat pemberian nama arab tersebut penting. Mahfud mengenyam pendidikan dasar dengan belajar agama Islam dari surau serta madrasah diniyyah yang berada di desa Waru, utara Pamekasan. Beliau juga bersekolah di SD Negeri Waru. Pamekasan, Madura. Memasuki usia tujuh tahun, Mahfud di sibukkan dengan belajar setiap harinya. Pagi hari beliau menjalani pendidikan Sekolah Dasar, dan pada sore harinya beliau belajar di madrasah ibtidaiyah. Serta menghabiskan waktu malam sampai pagi di surau untuk mendalami ilmu agama.
Lulus dari SD, Mahfud kemudian di kirim belajar ke Sekolah Pendidikan Guru Agama ( PGA ) Negeri di Pamekasan. Ketika itu, terdapat kebanggaan tersendiri bagi orang Madura jika anaknya bisa menjadi seorang guru ngaji, ustadz, kyai ataupun guru agama. Lulus dari PGA sesudah 4 tahun belajar, Mahfud terpilih untuk mengikuti Pendidikan Hakim Islam Negeri ( PHIN ), sebuah sekolah kejuruan unggulan milik Departemen Agama yang terletak di Yogyakarta. Sekolah tersebut merekrut lulusan terbaik dari PGA dan MTs seluruh Indonesia.
Kuliah di Fakultas Hukum UII
Mahfud tamat dari PHIN pada tahun 1978, beliau rencananya ingin melanjutkan sekolah ke PTIQ ( Perguruan Tinggi Ilmu al-Qur’an ) di Mesir. Sambil menunggu persetujuan beasiswa, Mahfud berkuliah di Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia dan juga Fakultas Sastra ( Jurusan Sastra Arab ) UGM. Telanjur betah di Fakultas Hukum, Mahfud memutuskan untuk meneruskan pendidikannya ke Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia yang di rangkapnya dengan kuliah pada Fakultas Sastra dan Budaya Universitas Gadjah Mada Jurusan Sastra Arab.
Akan tetapi kuliahnya di Fakutas Sastra tidak berlanjut karena merasa kalau ilmu bahasa Arab yang diperolehnya pada jurusan tersebut tidak lebih dari yang diperoleh pada saat di pesantren dulu. Mengingat kemampuan ekonomi orangtuanya yang pas – pasan, Mahfud rajin dalam mencari biaya kuliah sendiri termasuk gigih memperoleh beasiswa. Hal tersebut tidak sulit bagi seorang Mahfud, melalui tulisan – tulisan yang dimuat pada Harian Kedaulatan Rakyat serta Harian Masa Kini, Mahfud berhasil memperoleh honorarium. Begitu juga, beasiswa Rektor UII, Yayasan Supersemar serta Yayasan Dharma Siswa Madura berhasil didapatnya nya.
Aktivis Ketika Kuliah
Mahfud remaja tertarik menyaksikan hingar bingar kampanye pemilu. Disitulah bibit – bibit kecintaan nya terhadap politik terlihat. Pada masa kuliah kecintaannya terhadap politik semakin memuncak serta disalurkannya dengan malang melintang pada berbagai organisasi kemahasiswaan intra universitas seperti Senat Mahasiswa, Badan Perwakilan Mahasiswa, dan juag Pers Mahasiswa.
Sebelumnya Mahfud juga aktif pada organisasi ekstra universiter Himpunan Mahasiswa Islam ( HMI ). Pilihannya pada HMI tersebut di dorong oleh pemahamannya terhadap medan politik di UII. Ketika itu untuk dapat menjadi seorang pimpinan organisasi intra kampus harus berstempel sebagai aktivis HMI. Akan tetapi dari beberapa organisasi intra kampus yang pernah beliau ikuti, hanya Lembaga Pers Mahasiswa yang paling beliau tekuni. Sejarah mencatat bahwa beliau pernah menjadi pimpinan pada majalah Mahasiswa Keadilan ( tingkat fakultas hukum ), beliau juga memimpin Majalah Mahasiswa Muhibbah ( tingkat universitas ) yang pernah di bredel oleh pemerintahan Soeharto.
Mengajar Sebagai Dosen
Lulus dari Fakultas Hukum pada tahun 1983, Mahfud tertarik untuk ikut bekerja dan juga mengajar di Universitas Islam Indonesia sebagai dosen dengan status sebagai Pegawai Negeri Sipil ( PNS ). Sekian waktu dalam menggeluti ilmu hukum, Mahfud menemukan berbagai kegundahan yang terkait peran dan posisi hukum. Kekecewaannya terhadap hukum mulai terungkap, Mahfud menilai bahwa hukum selalu di kalahkan oleh keputusan – keputusan politik. Berangkat dari kegundahan tersebut , Mahfud termotivasi ingin belajar Ilmu Politik.
Menurut Mahfud, hukum tidak bisa bekerja sebagaimana semestinya karena selalu di intervensi oleh politik. Beliau juga melihat bahwa energi politik selalu lebih kuat daripada energi hukum sehingga beliau ingin belajar ilmu politik. Oleh karena itu, pada saat datang peluang memasuki Program Pasca Sarjana S – 2 dalam bidang Ilmu Politik pada tahun 1985 di UGM, Mahfud tanpa ragu – ragu segera mengikutinya. Di UGM, Mahfud menerima kuliah dari dosen – dosen Ilmu Politik yang terkenal seperti Moeljarto Tjokrowinoto, Mochtar Mas ’ oed, Ichlasul Amal, Yahya Muhamin, Amien Rais, dan yang lainnya .
Keputusannya dalam mengambil Ilmu Politik yang notabene sangat berbeda dengan konsentrasi nya di bidang hukum tata negara bukan tanpa konsekuensi. Karena sebagai seorang dosen ( PNS ), jika mengambil studi lanjut di luar bidangnya maka tidak akan dihitung untuk jenjang kepangkatan. Karena itulah setelah lulus dari Program S – 2 Ilmu Politik, Mahfud selanjutnya mengikuti pendidikan Doktor ( S – 3 ) dalam Ilmu Hukum Tata Negara pada Program Pasca Sarjana UGM hingga akhirnya lulus sebagai doktor pada tahun 1993.
Disertasi doktornya mengenai “ Politik Hukum ” cukup fenomenal serta menjadi bahan bacaan pokok di program pascasarjana pada bidang ketatanegaraan di berbagai perguruan tinggi karena pendekatan nya yang mengkombinasikan dua bidang ilmu yaitu ilmu hukum serta ilmu politik. Dalam sejarah pendidikan doktor di UGM, Mahfud tercatat sebagai peserta pendidikan doktor yang menyelesaikan studinya dengan cepat. Pendidikan S – 3 di UGM tersebut diselesaikan beliau hanya dalam kurun waktu 2 tahun 8 bulan.
Guru Besar Dalam Waktu Singkat
Didukung dengan karya tulis nya yang sangat banyak, baik dalam bentuk buku, jurnal, ataupun makalah ilmiah, dari Lektor Madya, Mahfud melompat lagi, dan langsung menjadi Guru Besar. Apabila di hitung sejak awal menjadi dosen hingga meraih gelar guru besar, Mahfud hanya membutuhkan waktu 12 tahun. Hal tersebut menjadi sesuatu yang cukup berkesan baginya. Karena pada umumnya seseorang dapat meraih gelar Guru Besar minimal memerlukan waktu 20 tahun dari awal kariernya.
Dengan rentang waktu tersebut, Mahfud memegang rekor tercepat dalam sejarah pencapaian gelar Guru Besar. Dalam biografi Mahfud MD diketahui bahwa beliau di kukuhkan sebagai seorang Guru Besar atau Profesor pada bidang Politik Hukum pada tahun 2000, dalam usia yang masih relatif muda yaitu 40 tahun. Pencapain tersebut diraih oleh Mahfud ketika usianya baru menginjak 41 tahun. Tidak heran apabila pada saat itu, Mahfud tergolong sebagai seorang Guru Besar termuda pada zamannya. Satu nama yang bisa di sejajarkan adalah Yusril Ihza Mahendra, yang juga meraih gelar Guru Besar pada usia yang masih muda.
Karir Politik Mahfud MD
Eksekutif
Karier Mahfud MD kian cemerlang, tidak hanya saja pada lingkup akademik namun juga masuk pada jajaran birokrasi eksekutif di level pusat di tahun 1999 – 2000 di daulat menjadi Pelaksana Tugas Staf Ahli Menteri Negara Urusan HAM ( Eselon I B ).
Selanjutnya pada tahun 2000 beliau di angkat pada jabatan Eselon I A sebagai Deputi Menteri Negara Urusan HAM, yang membidangi produk legislasi urusan HAM. Belum cukup sampai disitu saja , kariernya terus menanjak pada tahun 2000 – 2001 ketika mantan aktivis HMI tersebut di kukuhkan sebagai Menteri Pertahanan dalam Kabinet Persatuan Nasional pada masa pemerintahan Presiden Abdurrahman Wahid. Sebelumnya, Mahfud di tawari jabatan sebagai Jaksa Agung oleh Presiden Abdurrahman Wahid akan tetapi beliau menolaknya karena merasa tidak mempunyai kemampuan teknis. Selain menjadi Menteri Pertahanan, Mahfud sempat juga merangkap sebagai Menteri Kehakiman dan HAM sesudah Yusril Ihza Mahendra di berhentikan sebagai Menteri Kehakiman dan HAM oleh Presiden Gus Dur pada tanggal 8 Februari 2001.
Meskipun di akui, Mahfud tidak pernah efektif menjadi Menteri Kehakiman sebab di angkat pada 20 Juli 2001 dan Senin 23 Juli, Gus Dur lengser. Sejak saat itu Mahfud menjadi Menteri Kehakiman dan HAM demisioner.
Pada bulan Oktober 2019, Mahfud MD di tunjuk oleh Presiden Joko Widodo untuk menjabat sebagai Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan dalam kabinet Indonesia Maju untuk periode 2019 hingga 2024. Beliau menggantikan Wiranto yang sebelumnya menjabat sebagai Kemenpolhukam.
Legislatif
Mahfud MD memutuskan untuk terjun ke politik praktis. Mahfud sempat menjadi Ketua Departemen Hukum dan Keadilan DPP untuk Partai Amanat Nasional ( PAN ) pada awal – awal partai tersebut dibentuk yang mana Mahfud juga ikut membidani. Sempat memutuskan untuk kembali menekuni dunia akademis dengan keluar dari PAN serta kembali ke kampus. Meskipun mengawali karier di PAN, Mahfud tidak meneruskan langkahnya dipartai yang beliau deklarasikan tersebut , justru selanjutnya bergabung dengan mentornya, Gus Dur di Partai Kebangkitan Bangsa. Tidak perlu menunggu lama, Mahfud kemudian di percaya untuk menjadi Wakil Ketua Umum Dewan Tanfidz Partai Kebangkitan Bangsa ( PKB ) pada tahun 2002 hingga 2005. Ditengah – tengah kesibukannya dalam berpolitik tersebut , Universitas Islam Kadiri ( Uniska ) meminang Mahfud MD untuk menjadi Rektor dalam periode tahun 2003 sampai 2006.
Meskipun beliau bersedia, akan tetapi beberapa waktu kemudian Mahfud memutuskan untuk mengundurkan diri karena khawatir tidak bisa berbuat optimal ketika menjadi Rektor akibat dari kesibukan serta domisilinya yang diluar kota Kediri. Kiprahnya terus berlanjut, di dunia politik, kali ini Mahdud terpilih sebagai anggota DPR RI periode tahun 2004 – 2008. Mahfud MD bertugas pada Komisi III DPR sejak tahun 2004. Bersama koleganya di Fraksi Kebangkitan Bangsa. Akan tetapi sejak tahun 2008, Mahfud MD berpindah ke Komisi I DPR. Disamping menjadi seorang anggota legislatif, sejak tahun 2006 Mahfud juga menjadi Anggota Tim Konsultan Ahli di Badan Pembinaan Hukum Nasional ( BPHN ) Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia ( Depkumham ).
Yudikatif
Belum puas berkarir di eksekutif dan legislatif, Mahfud MD mantap menjatuhkan pilihan untuk mengabdi di yudikatif untuk menjadi hakim konstitusi melalui jalur DPR. Setelah melalui serangkaian proses uji kelayakan serta kepatutan bersama dengan 16 calon hakim konstitusi di Komisi III DPR akhirnya Mahfud bersama dengan Akil Mochtar serta Jimly Asshiddiqie terpilih sebagai hakim konstitusi dari jalur DPR. Mahfud MD terpilih menggantikan hakim Konstitusi Achmad Roestandi yang telah memasuki masa purna tugas. Pelantikan nya dalam menjadi Hakim Konstitusi terhitung sejak 1 April 2008, yang berdasarkan pada Keputusan Presiden RI Nomor 14 / P / Tahun 2008, yang di tetapkan di Jakarta pada tanggal 28 Maret 2008.
Selanjutnya, dalam pemilihan Ketua Mahkamah Konstitusi, yang berlangsung secara terbuka di ruang sidang pleno Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Selasa 19 Agustus 2008, Mahfud MD terpilih menjadi Ketua Mahkamah Konstitusi untuk periode 2008 – 2011 dengan menggantikan ketua sebelumnya, yaitu Jimly Asshiddiqie. Dalam pemungutan suara, Mahfud menang tipis, satu suara yaitu mendapat 5 suara sedangkan Jimly 4 suara. Kemudian Secara resmi, Mahfud MD di lantik dan mengangkat sumpah sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi di Gedung Mahkamah Konstitusi, pada hari Kamis 21 Agustus 2008.
Baca Juga :
- Mengenal Erick Thohir – Kisah Pengusaha Media Yang Menjadi Menteri BUMN
- Biografi Celine Dion – Diva Pop Dunia